Di Kota di India Ini, Dilarang Jual dan Beli Permen Kapas Warna
Anda tak akan menemukanpermen kapas warna-warni atau cotton candydi Puducherry, sebuah kota di India.
Permen kapas berwarna-warni yang meleleh di mulut, favorit sebagian besar anak-anak, telah dilarang di Puducherry, India. Pemerintah negara bagian telah melarang camilan ikonik ini usai menemukan bahan beracun di dalam permen tersebut.
Gubernur Puducherry Tamilisai Soundararajan mengumumkan larangan tersebut baru-baru ini. Dalam postingan Instagramnya, dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli permen kapas untuk anak-anak, karena mengandung bahan kimia beracun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
"Sesuai Undang-Undang Standar Keamanan Pangan tahun 2006, persiapan, pengemasan, impor, penjualan dan penyajian makanan yang mengandung Rhodamin-B dalam upacara pernikahan dan acara publik lainnya merupakan pelanggaran yang dapat dihukum," kata menteri dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Economic Times dan India Today.
Pejabat departemen keamanan pangan telah diarahkan untuk meninjau masalah ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Lihat Juga :![]() |
Rhodamin B adalah senyawa kimia yang larut dalam air yang bertindak sebagai pewarna.Dikenal karena warnanya yang merah jambu cerah, bahan kimia ini beracun bagi manusia dan dapat menyebabkan stres oksidatif pada sel dan jaringan jika tertelan.
Ini menjadi sangat berbahaya bila dicampur dengan produk makanan, yang seiring waktu dapat menyebabkan kanker dan tumor.
(chs)(责任编辑:综合)
- ·Cerita Soetjipto Nagaria Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- ·Jokowi Singgung Fotonya Bersama Capres: Nda Apa, Boleh
- ·Ajak Anak Tonton Teater Aladdin di Trans Studio Cibubur, Dijamin Happy
- ·Menyantap Nasi Kapau Pemuas Lambung di Los Lambuang Bukittinggi
- ·Kabar Baik, Minum 3 Cangkir Teh Setiap Hari Bisa Bikin Panjang Umur
- ·Nyanyian SBY untuk Prabowo Subianto, 'Kamu Nggak Sendirian'
- ·Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini di Sejumlah Ruas Tol Trans Jawa
- ·Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU
- ·AG Minta Dibebaskan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum David: Tak Irasional!
- ·Cak Imin Akan Penuhi Panggilan KPK Besok
- ·Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?
- ·Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat Data
- ·Anies Buka
- ·Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong
- ·Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- ·Liburan Sudah Usai, Tapi Jangan Paksakan Kerja Kalau Sakit
- ·Ketua MUI Singgung Lengan Baju Ganjar Pranowo Saat di Video Azan: Kenapa Tidak Digulung?
- ·Pengejaran Bandar Narkoba Fredy Pratama, Polri: Ibarat Cari Barang Hilang
- ·Banyak Dinamika! Direktur ALGORITMA: Koalisi Besar Bisa Terwujud Tapi Tidak Mudah!
- ·Dubai Badai dan Banjir, Bandara Tersibuk Dunia pun Tergenang